Perjuangan Richard Eliezer Sangat Berat, Diharapkan Tetap Menjadi Anggota Brimob

Perjuangan Richard Eliezer Sangat Berat, Diharapkan Tetap Menjadi Anggota Brimob
(kiri-kanan) Ibunda Richard Eliezer, Rieneke Pudihang didampingi pengacara Ronny Thalapessy dan suaminya Junus Lumiu memberikan keterangan pers kepada media usai sidang putusan Bharada Richard Eliezer di salah satu restoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.

Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.

“Nah, dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Rieneke Pudihang selaku ibunda Richard Eliezer menyebut perjuangan anaknya untuk bisa menjadi anggota Brimob sangat berat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News