Perkantoran WFO 50 Persen, Wagub DKI Sarankan Lebih Baik di Rumah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mematuhi aturan pemerintah pusat yang melonggarkan perkantoran nonesensial bisa bekerja 50 persen di kantor saat PPKM Level 3 ini.
Meski begitu, dia tetap menyarankan agar pekerja bisa melakukan pekerjaanya dari rumah saja.
“Seperti yang sudah disampaikan Pak Jokowi berkali-kali, kalau bisa bekerja dari rumah, ya, dari rumah,” kata Ariza di Balai Kota, Selasa (15/2).
Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyebutkan pihaknya bakal tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kantor yang melanggar protokol kesehatan.
Apalagi untuk perkantoran atau perusahaan yang tidak patuh menerapkan 50 persen bekerja dari rumah.
“Setiap hari kami sidak. Petugas kami apakah dari satpol PP, TNI Polri, itu setiap hari melakukan pengawasan, monitoring dan juga sidak dan penindakan,” ungkap dia.
Riza kembali meminta kepada masyarakat atau pun pekerja untuk melaporkan kantor yang tidak patuh aturan PPKM Level 3.
“Kalau warga melihat ada tempat-tempat atau kegiatan yang melanggar prokes laporkan, akan kami tindak,” tuturnya.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyarankan apabila pekerjaan bisa dilakukan di rumah, lebih baik bekerja dari rumah.
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu