Perkara Bupati Nganjuk Libatkan Bareskrim Polri, Suparji Ahmad: Ini Ujian Keseriusan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menguji keseriusan polisi dalam menangani perkara kepala daerah.
Menurut Suparji polisi dituntut untuk mengungkap perkara ini secara terang-benderang.
"Berdampak positif bilamana mampu mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Ini pembuktian Bareskrim dalam menangani korupsi sekaligus implementasi presisi," kata Suparji kepada JPNN.com, Rabu (12/5).
Di sisi lain, kata Akademisi Univeritas Al-Azhar itu, komisi antirasuah diminta untuk mengontrol pengungkapan kasus tersebut sehingga bisa menjerat semua pihak yang terlibat.
"KPK harus melakukan supervisi," ujar Suparji.
Suparji mempertanyakan penyidikan kasus itu ditangani Bareskrim dan bukan oleh KPK. Dia meminta lembaga dipimpin Firli Bahuri memberikan penjelasan mengapa kasus tersebut diserahkan kepada Bareskrim penuntasannya.
"Harus ada kualifikasi yang jelas perkara yang diserahkan KPK ke polisi. Ini belum jelas kenapa diserahkan. Apa karena kasus daerah kerugiannya tidak besar?," kata Suparji.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5).
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menguji keseriusan polisi
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini