Perkara Suap Hakim Agung, ASN MA Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 18 Mei 2023 – 09:53 WIB

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung RI. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com
Jaksa menilai Nurmanto bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Dalam dakwaan kasus suap hakim agung tersebut, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal diduga menjadi perantara pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Adapun uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap itu diduga dilakukan karena pihak penyuap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan.(antara/jpnn)
Dua ASN di Kepaniteraan MA RI ini dituntut hukuman 8 tahun dan 6 tahun selaku petarantara suap hakim agung terkiat KSP Intidana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto