Perkara Suap Hakim Agung, ASN MA Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Perkara Suap Hakim Agung, ASN MA Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung RI. Ilustrasi Foto: dokumen JPNN.Com

Jaksa menilai Nurmanto bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Dalam dakwaan kasus suap hakim agung tersebut, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal diduga menjadi perantara pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Adapun uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap itu diduga dilakukan karena pihak penyuap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan.(antara/jpnn)

Dua ASN di Kepaniteraan MA RI ini dituntut hukuman 8 tahun dan 6 tahun selaku petarantara suap hakim agung terkiat KSP Intidana.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News