Perkara Tiga Pilar Sejahtera Food Dinilai Sebagai Human Fraud
Kamis, 18 Februari 2021 – 16:23 WIB
Dalam proses persidangan diketahui, Joko dan Budhi melakukan rekayasa laporan keuangan dengan meningkatkan piutang enam perusahaan distributor guna mengesankan peningkatan penjualan AISA, sehingga secara fundamental kinerja perseroan dapat terlihat baik.
Selain merekayasa piutang tersebut, dari hasil persidangan diketahui bahwa enam perusahaan tersebut merupakan milik Joko pribadi.
Namun dicatat sebagai entitas pihak ketiga dalam laporan keuangan pada 2016 dan 2017.
Rekayasa fundamental perusahaan yang dilakukan Joko dan Budhi turut melambungkan harga saham perseroan yang mulai merangkak mulai pertengahan 2016, dan memuncak pada pertengahan 2017 dengan harga Rp 2.360 per lembar. (chi/jpnn)
Ahli hukum mengomentari perkara PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) dengan terdakwa mantan direksi perusahaan tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- Zenoh Berikan Solusi untuk Permasalahan IT dalam Bisnis
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya