Perkara Uang Rp 10 Ribu, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Perkara Uang Rp 10 Ribu, Lelaki Ini Ditangkap Polisi
Petugas menangkap IH, pelaku penganiayaan di Pelabuhan Merak. Dok Humas Polda Banten.

Menindaklanjuti kejadian itu, Polsek Pulomerak langsung menangkap pelaku di Sumurjaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

"Pelaku kami tangkap setelah pihak korban membuat laporan dan ditindaklanjuti penyidik," ujar dia.

Kini, pelaku IH sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Seorang lelaki berinisial IH ditangkap polisi setelah menganiaya seorang warga berinisial NS hanya gegara perkara uang Rp 10 ribu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News