Perkara Uang Rp 10 Ribu, Lelaki Ini Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Januari 2023 – 02:55 WIB
Menindaklanjuti kejadian itu, Polsek Pulomerak langsung menangkap pelaku di Sumurjaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
"Pelaku kami tangkap setelah pihak korban membuat laporan dan ditindaklanjuti penyidik," ujar dia.
Kini, pelaku IH sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Seorang lelaki berinisial IH ditangkap polisi setelah menganiaya seorang warga berinisial NS hanya gegara perkara uang Rp 10 ribu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box