Perkawinan Usia Anak Salah Satu Penyebab Kasus Pada Balita ini

Perkawinan Usia Anak Salah Satu Penyebab Kasus Pada Balita ini
Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menggendong salah satu balita saat melakukan kunjungan kerja ke Posyandu Tulip, Lingkungan Kamasan, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. (ANTARA/Pemprov NTB).

jpnn.com - MATARAM - Perkawinan usia anak menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting atau kekerdilan pada bayi.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah mengajak masyarakat menghindari perkawinan usia anak.

"Kasus stunting disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya maraknya perkawinan anak," ujar Sitti Rohmi Djalilah dalam keterangannya, Selasa (30/8).

Menurut Sitti Rohmi, dalam UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan disebut perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak yang dilahirkan dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar.

"Seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak," ucapnya.

Untuk itu, orang nomor dua di Pemprov NTB ini meminta agar anak-anak terus bersekolah setinggi-tingginya dan terhindar dari maraknya perkawinan usia anak.

"Anak-anak didorong sekolah, jangan buru-buru menikah. Anak-anak harus sekolah setinggi tingginya," katanya.

Sitti mengapresiasi penurunan angka stunting di Posyandu Tulip, Lingkungan Kamasan.

Wakil Gubernur NTB menyebut perkawinan usia anak menjadi salah satu penyebab kasus yang sering terjadi pada balita ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News