Perkaya Istri Nazar, Timas Dihukum Dua Tahun

Perkaya Istri Nazar, Timas Dihukum Dua Tahun
Timas Ginting saat menunggu di ruang terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi. Timas yang didakwa memperkaya Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2), majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menyatakan bahwa Timas selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek solar home system (SHS) Kemenakertrans tahun 2008, telah menyalahgunakan kewenangannya. Menurut Majelis, Timas terbukti mengarahkan agar panitia lelang menunjuk PT Alfindo Nuratama Perkasa menjadi rekamnan proyek senilai Rp 8,9 miliar itu.

Majelis menguraikan, Timas sebenarnya tahu bahwa PT Alfindo tika memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyk SHS. Namun tetap saja ia memerintahkan agar PT Alfindo yang dimenangkan. Padahal, PT Alfindo hanya dipinjam oleh Anugrah  Grup milik M Nazaruddin.

Selain itu, PT Alfindo sudah dalam kendali istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.  “Terdakwa membayar kepada PT Alfindo Nuratama perkasa sebesar Rp 8,047 miliar yang mana rekening tersebut dikuasai Neneng Sri Wahyuni,” papar majelis.

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dinyatakan bersalah dan terbukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News