Perkaya Istri Nazar, Timas Dihukum Dua Tahun
Senin, 27 Februari 2012 – 12:31 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi. Timas yang didakwa memperkaya Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Selain itu, PT Alfindo sudah dalam kendali istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. “Terdakwa membayar kepada PT Alfindo Nuratama perkasa sebesar Rp 8,047 miliar yang mana rekening tersebut dikuasai Neneng Sri Wahyuni,” papar majelis.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2), majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menyatakan bahwa Timas selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek solar home system (SHS) Kemenakertrans tahun 2008, telah menyalahgunakan kewenangannya. Menurut Majelis, Timas terbukti mengarahkan agar panitia lelang menunjuk PT Alfindo Nuratama Perkasa menjadi rekamnan proyek senilai Rp 8,9 miliar itu.
Majelis menguraikan, Timas sebenarnya tahu bahwa PT Alfindo tika memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyk SHS. Namun tetap saja ia memerintahkan agar PT Alfindo yang dimenangkan. Padahal, PT Alfindo hanya dipinjam oleh Anugrah Grup milik M Nazaruddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dinyatakan bersalah dan terbukti
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini