Perkaya Istri Nazar, Timas Dihukum Dua Tahun
Senin, 27 Februari 2012 – 12:31 WIB
Karenanya Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
"Mengadili, menyatakan terdakwa Timas Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Herdi Agusten saat membacakan putusan. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan."
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. sebelumnya JPU mengajukan tuntutan agar Timas dihukum tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hal yang diangap memberatkan hukuman, karena Timas selaku PNS tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Timas mau berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dinyatakan bersalah dan terbukti
BERITA TERKAIT
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam