Perkaya Istri Nazar, Timas Dihukum Dua Tahun

Perkaya Istri Nazar, Timas Dihukum Dua Tahun
Timas Ginting saat menunggu di ruang terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2). Foto : Arundono W/JPNN
Atas vonis tersebut, baik Timas maupun tim jaksa penuntut umum JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dinyatakan bersalah dan terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News