Perkebunan Teh jadi Saksi Bisu Aksi Bejat RUL Terhadap Siswi di Bawah Umur, Tak Berdaya

Perkebunan Teh jadi Saksi Bisu Aksi Bejat RUL Terhadap Siswi di Bawah Umur, Tak Berdaya
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi memeriksa tukang ojek RUL (51) terduga pelaku tindak asusila terhadap pelajar. Foto: ANTARA/HO-Polres Solok Selatan

jpnn.com, PADANG ARO - Diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi, tukang ojek inisial RUL (51) ditangkap jajaran Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.

Aksi pencabulan itu terjadi di perkebunan teh di Sungai Lambai. Modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan minuman mengandung obat penenang.

Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kasat Reskrim Iptu M Arvi di Padang Aro menyebutkan, pelaku merupakan warga Sungai Kalu ditangkap pada Kamis (30/7) di Sungai Kalu, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. LP/13/VII/2020-SPK Polres tanggal 17 Juli 2020.

Peristiwa pencabulan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, berawal ketika tersangka mengantarkan korban ke rumah gurunya di Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, untuk mengambil rapor.

"Setelah mengambil rapor, korban yang hendak pulang mencoba mencari ojek dan kebetulan tersangka masih berada di lokasi tersebut," ungkapnya, Jumat (31/7).

Dalam perjalanan pulang, tersangka tidak mengantarkan korban ke rumah di Kampung Tarandam, Kecamatan Sungai Pagu, melainkan mengarahkan sepeda motor ke perkebunan teh di Sungai Lambai, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Tersangka kemudian memberikan minuman mengandung bius kepada korban hingga merasa pusing dan lemah.

Modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan minuman mengandung obat penenang kepada korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News