Perkembangan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi

Perkembangan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi
Frantinus Nirigi. Foto: Polisi for Rakyat Kalbar/JPNN.com

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Fran, Andel menjelaskan, alasan mengajukan praperadilan tersebut karena pihaknya mengganggap proses penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Karena hal tersebut diatur dalam undang-undang khusus, bukan undang-undang umum. Peristiwa yang terjadi dalam pesawat Lion Air itu Undang-undang Nomor 1, Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berarti inikan salah prosedur untuk melakukan penahanan," tegas Andel.

Ia mengatakan, atas dasar itulah pihaknya mengajukan praperadilan yang gugatannya ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dan Kapolresta Pontianak.

"Dalam sidang, dua-duanya tidak hadir. Oleh Majelis Hakim tadi sudah dibuka sidangnya. Namun termohon praperadilan ini tidak hadir, makanya ditunda," jelasnya.

Menurut informasi dari yang diterima oleh Panitera, sebut Andel, bahwa kedua termohon sudah menerima surat panggilan tersebut. Namun tidak hadir.

Namun, tambah Andel, apabila tetap tidak hadir pada sidang nantinya, proses hukum akan tetap berjalan. "Kan tidak bisa ditunda. Yang namanya pra ini kan mestinya tujuh hari sudah diputuskan perkaranya," pungkasnya.

Dari awal, kasus ini dimonitor langsung Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) yang dipimpin Bruder Stephanus Paiman. Ia juga hadir dalam sidang pengajuan praperadilan itu. Kepada sejumlah wartawan, ia menganggap ada yang janggal dalam proses yang menimpa Fran.

“Kita berharap kasus ini benar-benar berkeadilan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Bukan karena pesanan atau intervensi pihak tertentu,” tegasnya.

Frantinus Nirigi, tersangka kasus candaan bom di pesawat Lion Air, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta dan Kemenhub.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News