Perkembangan Kasus Heboh Wanita Tanpa Busana ke Bandara

Perkembangan Kasus Heboh Wanita Tanpa Busana ke Bandara
Pengendara motor tanpa busana, Rus alias Dona (27), (rambut dikuncir) diperiksa di Unit PPA Polresta Pontianak, Senin (16/1) siang. Foto: OCSYA ADE CP/Rakyat Kalbar/JPNN.com

“Ada tekanan pada diri yang bersangkutan. Yang bersangkutan saat bicara belum stabil,” tutur Siko, kemarin.

Meski begitu, proses hukum kasus asusila yang ditimpakan ke Dona tetap berlanjut. Ia dikenakan pelanggaran pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum.

“Kasus tetap lanjut, kita tinggal menunggunya kembali sadar. Mungkin butuh waktu seminggu yang bersangkutan akan kembali normal,” ujarnya.

Dona, lanjut dia, tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. “Maksimal dua tahun delapan bulan,” tegas Siko.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Nasrullah menyebut, yang terjadi pada Dona bukan sesuatu yang umum terjadi.
“Itu kasuistik ya, karena jika benar pengakuannya kalau dia pakai narkoba dua hari sebelumnya, harusnya masih bisa dideteksi dengan tes urine,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya di kantor BNNP Kalbar, jalan Parit H. Husin II, Pontianak, kemarin.

Lanjut dia, tes urine harusnya masih bisa mendeteksi seseorang telah terpapar narkotika hingga 7 hari setelah ia menggunakannya.

“Tapi jika hasil pemeriksaannya negatif, ya kita tidak berani berandai-andai,” paparnya.

Apakah efek narkoba dapat memberi efek seperti yang terjadi pada Dona, Nasrullah menyatakan bahwa ia tidak bisa memastikan karena bukan pihaknya yang melakukan pemeriksaan.

Rusmiati alias Dona (27), wanita yang bermotor tanpa busana sehelai benang pun, dibawa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak ke RS Bhayangkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News