Perkembangan Kasus Polisi Ganteng Terima Suap
Hasil bisnis narkotika sebagian dipergunakan untuk merintis beberapa bisnis diantaranya adalah kilang padi, jual-beli mobil, dan perkebunan kelapa sawit. Usaha tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan narkotika dapat tersamarkan.
“Dari jaringan ini, petugas menyita aset senilai Rp 16 Miliar yang terdiri dari 3 unit mobil, 8 unit truk pengangkut, 1 unit motor, 28 H perkebunan kelapa sawit, 2 unit rumah, 2 unit ruko, 1 unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur.
Atas perbuatannya FR dan MU terjerat pasal berlapis, yakni pasal 137 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp 10 miliar. (sam/jpnn)
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita aset jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Togiman alias Toge dan Kasat Narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –
- Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
- Begini Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2