Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali
Oleh I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali

(3) Pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
(4) Perencanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk kabupaten/kota dikonsolidasikan dan dikoordinasikan oleh Gubernur.
Keempat, terkait dengan pendanaan. UU ini mengatur secara generalis bagaimana pendanaan bagi pembangunan Provinsi Bali.
Dalam Pasal 8 diatur bagaimana sumber-sumber pendanaan dan dibukanya kesempatan adanya dukungan dana dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan penguatan pemajuan kebidayaan dan desa adat.
Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan Provinsi Bali dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan dan desa adat. Pasal 8 berbunyi:
Pasal 8
(1) Pemerintah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan dan desa adat.
Konsepsi UU baru ini masih jauh dari harapan masyarakat Bali terkait pemberian otsus, namun secara prinsip beberapa karateristik sudah direkognisi dalam UU ini.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang