Perkembangan Terbaru Kasus 2 Prajurit TNI Dikeroyok Pengendara Moge

Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam. .
"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.
Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu adalah MS dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.
Dody menjelaskan saat ini sebanyak 13 unit moge diamankan di kantor polisi.
Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.
"Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," katanya.
Berikut ini perkembangan proses hukum kasus dua prajurit TNI dikeroyok pengendara mode di Bukittinggi.
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Mayor Hery Ismoyo & Wahyu Millian Resmi Jadi Komandan Batalyon Kopassus
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda