Perkembangan Terbaru Kasus Deki Susanto Ditembak Mati Polisi
Rabu, 03 Februari 2021 – 19:14 WIB
Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman saat menggelar jumpa pers di Padang, Jumat (29/1/2021). Foto: Antarasumbar/HO
"Artinya hak atas hidup orang dirampas sebelum ada putusan hukum dan sebelum dilaksanakan prosedur hukum semestinya," katanya.
Pihaknya akan melakukan analisis apakah kasus ini merupakan pembunuhan atau penganiayaan.
Meskipun kuasa hukum meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan karena satu tembakan mengakibatkan meninggal dunia.
"Nah, itu nanti kami analisis dan juga kami akan meminta petunjuk ke (Komnas HAM, Red) pusat apakah perkaranya pembunuhan atau penganiayaan," pungkasnya. (antara/jpnn)
Kasus tewasnya Deki Susanto karena ditembak polisi, menggelinding ke Komnas HAM.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Solok Selatan, Sahroni: Laporkan Jika Ada Intimidasi
- Ini Tampang 2 Residivis Begal yang Ditembak Polisi di Pasuruan
- Pelaku Pencurian Ditembak Polisi karena Melawan saat Ditangkap
- 3 Kasus Pembunuhan Sadis di Sumbar: Hubungan Gelap Terungkap, Ada yang Dimutilasi
- Mantan Kabagops Polres Solsel Dadang Iskandar Dituntut Hukuman Mati
- Tentara Israel Tembak Mati 3 Warga Palestina di Dekat Pusat Distribusi Bantuan
JPNN.com




