Perkembangan Terbaru Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pengusaha Asal Depok

Dalam penyekapan itu mereka dijaga oleh tujuh orang, diduga karyawan perusahaan yang dipimpin HS
Sebelumnya, HS (44) mengalami penyekapan selama tiga hari, sejak Rabu hingga Jumat (25-27/8/2021), di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok.
Penyekapan HS selama tiga hari oleh karyawan pihak perusahaan meminta untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan.
sebab, HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Polrestro Depok telah mengeluarkan surat nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak korban.
Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.(Antara/jpnn)
Perkembangan terbaru kasus penyekapan dan penganiayaan pengusaha asal Depok yang terjadi September lalu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Pengusaha HM Hoosnaini Iskandar Pilih BNI Sebagai Mitra Bisnis, Begini Alasannya
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI