Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat

Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat
Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat
Kebijakan ini berlaku juga untuk BUMN terbuka. Bagi BUMN yang menerbitkan obligasi dan BUMN tertentu, melaksanakan kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang di bidang pasar modal dan undang-undang sektor usaha BUMN.

"Dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat anggota komite audit dan komite lainnya yang berasal dari karyawan BUMN," tandasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan mewajibkan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News