Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:16 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan mewajibkan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan. Kebijakan baru ini dituangkan dalam SK No S-375/MBU.Wk/2011 tertanggal 15 Desember 2011 yang bertujuan agar memperkatat pengawasan pengeloaan BUMN.
Dahlan juga memerintahkan, yang wajib hadir adalah anggota direksi, anggota dewan komisaris/dewan pengawas, sekretaris perusahaan, dan sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas.
Baca Juga:
"Dewan komisaris/dewan pengawas hanya boleh memiliki komite audit dan dapat memiliki satu komite lainnya dengan keanggotaan masing-masing komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas maksimum sebanyak dua orang," kata Dahlan Iskan kepada wartawan, Kamis (15/12).
Bagi BUMN yang telah memiliki komite lebih dari dua dan atau keanggotaan komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas lebih dari dua orang, Dahlan minta segera menyesuaikan, paling lambat 1 Januari 2012.
JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan mewajibkan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan.
BERITA TERKAIT
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Schneider Electric Pamerkan Inovasi Terbaru di Hannover Messe
- Bareng Vidi Aldiano, Shopee Ajak Pengguna Lebih Mengenal Program Garansi Tepat Waktu
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi