Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat

Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat
Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat
JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan mewajibkan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan. Kebijakan baru ini dituangkan dalam SK No S-375/MBU.Wk/2011 tertanggal 15 Desember 2011 yang bertujuan agar memperkatat pengawasan pengeloaan BUMN.  

Dahlan juga memerintahkan, yang wajib hadir adalah anggota direksi, anggota dewan komisaris/dewan pengawas, sekretaris perusahaan, dan sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas.

"Dewan komisaris/dewan pengawas hanya boleh memiliki komite audit dan dapat memiliki satu komite lainnya dengan keanggotaan masing-masing komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas maksimum sebanyak dua orang," kata  Dahlan Iskan kepada wartawan, Kamis (15/12).

Bagi BUMN yang telah memiliki komite lebih dari dua dan atau keanggotaan komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas lebih dari dua orang, Dahlan minta segera menyesuaikan, paling lambat 1 Januari 2012.

JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan mewajibkan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News