Perketat Transaksi Kartu Kredit

Perketat Transaksi Kartu Kredit
Perketat Transaksi Kartu Kredit
JAKARTA - Aksi kejahatan pada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) terus saja terjadi. Bank Indonesia (BI) pun menginstruksikan kepada perbankan untuk memperketat transaksi kartu kredit maupun kartu debit ATM.

      

Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah mengatakan, fraud atau pelanggaran pada transaksi kartu kredit dan debit terjadi karena masih adanya kartu dengan teknologi lama magnetic stripe. "Untuk itu, kami mendorong issuer (penerbit, Red) untuk segera menggantinya dengan sistem chip," ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (22/3).

      

Menurut Difi, BI sudah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan teknologi baru chip pada kartu kredit dan kartu debit. Untuk kartu kredit, prosesnya sudah dimulai sejak 2010 dan untuk kartu debit mulai 2012. "Memang, ada transisi sampai 2015, tapi lebih cepat akan lebih baik," katanya.

      

Difi mengakui, transaksi dengan kartu berteknologi magnetic stripe memang sangat rawan kejahatan. Hal itu bisa terjadi ketika kartu digesek pada mesin electronic data capture (EDC) pada merchant ketika pemilik kartu melakukan pembayaran. "Sebab, saat di-swipe (digesek, Red), data itu telanjang, mudah dilihat dan diduplikasi," ucapnya.

      

JAKARTA - Aksi kejahatan pada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) terus saja terjadi. Bank Indonesia (BI) pun menginstruksikan kepada perbankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News