Perketat Transaksi Kartu Kredit
Sabtu, 23 Maret 2013 – 08:36 WIB
JAKARTA - Aksi kejahatan pada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) terus saja terjadi. Bank Indonesia (BI) pun menginstruksikan kepada perbankan untuk memperketat transaksi kartu kredit maupun kartu debit ATM. Difi mengakui, transaksi dengan kartu berteknologi magnetic stripe memang sangat rawan kejahatan. Hal itu bisa terjadi ketika kartu digesek pada mesin electronic data capture (EDC) pada merchant ketika pemilik kartu melakukan pembayaran. "Sebab, saat di-swipe (digesek, Red), data itu telanjang, mudah dilihat dan diduplikasi," ucapnya.
Direktur Kepala Grup Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah mengatakan, fraud atau pelanggaran pada transaksi kartu kredit dan debit terjadi karena masih adanya kartu dengan teknologi lama magnetic stripe. "Untuk itu, kami mendorong issuer (penerbit, Red) untuk segera menggantinya dengan sistem chip," ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (22/3).
Menurut Difi, BI sudah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan teknologi baru chip pada kartu kredit dan kartu debit. Untuk kartu kredit, prosesnya sudah dimulai sejak 2010 dan untuk kartu debit mulai 2012. "Memang, ada transisi sampai 2015, tapi lebih cepat akan lebih baik," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Aksi kejahatan pada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) terus saja terjadi. Bank Indonesia (BI) pun menginstruksikan kepada perbankan
BERITA TERKAIT
- Cara Gampang Menganalisis Catatan Keuangan di BRImo, Begini
- DANA Terus Mengalami Pertumbuhan Positif
- Hadir di Shopee Mall, Queen Jaya Perluas Jangkauan Pasar
- Mendag Zulhas Ancam Cabut Izin SPBE yang Kurangi Takaran LPG 3 Kg
- Penjualan Momogi Stick ke Korea Selatan Tembus Hingga Ratusan Juta
- Naisu Raih Creative Marketing Partner of the Year dari TikTok