Perkosa Anak 12 Tahun, Kakek Divonis Mati
jpnn.com - KANO - Pengadilan syariah di kota Kano, Nigeria Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kakek karena terbukti memerkosa anak berusia 12 tahun. Pria berusia 63 tahun itu juga dinyatakan bersalah menularkan virus HIV kepada korban yang diperkosa.
Ia bukan satu-satunya warga di Kano yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus pemerkosaan selama beberapa tahun terakhir. Hukum syariah telah diberlakukan di 12 negara bagian di Nigeria Utara.
Hukuman rajam pertama di negara itu diketahui dijatuhkan di negara bagian Kebbi pada 2001, ketika seorang pria dinyatakan bersalah melakukan sodomi terhadap seorang anak berusia tujuh tahun.
Awal tahun ini, pengadilan syariah di negara bagian Bauchi mengadili 11 pria Muslim dengan dakwaan sebagai homoseksual yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama mereka.
Berdasarkan hukum Islam, mereka terancam hukuman mati dengan cara rajam bila dinyatakan bersalah. Hukum sekuler di Nigeria juga melarang hubungan seks dengan sesama jenis.
Presiden Goodluck Jonathan sudah menandatangani undang-undang yang disahkan parlemen yang memperketat peraturan tentang homoseksualitas, larangan pernikahan sesama jenis, dan kelompok-kelompok gay.(ris/jpnn)
KANO - Pengadilan syariah di kota Kano, Nigeria Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kakek karena terbukti memerkosa anak berusia 12 tahun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB
- Jepang Lanjutkan Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut, Kekhawatiran Global Muncul
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023