Perkosa Anak Tiri, Pria Tua Terancam Mati di Penjara

Perkosa Anak Tiri, Pria Tua Terancam Mati di Penjara
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kejadian ini diceritakan Bunga kepada ibunya. Terang saja sang ibu tidak terima atas perbuatan suaminya dan langsung melapor ke Mapolresta Pontianak, Sabtu (28/10). Laporan itu langsung ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

Saksi-saksi diperiksa, barang bukti disita dan korban divisum. Sementara pelaku langsung diamankan.

“Setelah korban melapor kepada kita, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, Minggu (29/10).

Ditegaskannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kepadanya kita juga sudah menetapkan sebagai tahanan di Mapolresta Pontianak,” jelasnya.

Selain hasil visum, keterangan saksi dan Bunga sendiri, barang bukti yang dipegang polisi akte kelahiran korban.

“Atas perbuatan cabul dan pesetubuhan itu, Ham diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kasat mengimbau kepada seluruh orangtua untuk terus menjaga dan memantau kegiatan anak-anaknya saat di rumah maupun di luar. Kontrol orangtua ini sangat penting sebagai antisipasi.

Dengan leluasa Ham menyetubuhi anaknya tirinya. Puas melakukan aksi bejatnya, Ham langsung meminta korban untuk memakai celana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News