Perkosa Murid di Kelas, Guru Dibui 8 Tahun
jpnn.com - JAMBI - Albertusidha (42), guru salah satu SMP di Jambi, yang memperkosa anak didiknya di ruang kelas divonis 8 tahun penjara. Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/11), kejadian memilukan itu terjadi saat korban yang selesai mengaji bertemu Albertusidha pada Desember 2009.
Korban yang berusia 14 tahun itu diajak ke ruang kelas dan di lantai ruangan itu Albertusidha memperkosa korban. Perlawanan korban sia-sia, sebab tenaganya kalah kuat. Perbuatan tersebut diulangi hingga beberapa kali.
Atas perbuatannya, guru tamatan S1 itu dituntut jaksa selama 12 tahun penjara. Pada 30 Juli 2013, Pengadilan Negeri (PN) Sangeti memvonisnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Atas vonis ini , Albertusidha banding. Menurutnya, tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut, putusan hanya didasarkan kepada keterangan korban. Namun permohonan banding ini ditolak.
"Menguatkan putusan PN Sengeti yang dimohonkan banding," putus majelis banding yang beranggotakan Dharma E Damanik, Wahidin dan Surasi Silalahi.
Dalam putusan tertanggal 2 Oktober 2013 itu, Pengadilan Tinggi Jambi juga menolak pembelaan terdakwa yang disampaikan di persidangan pada 30 Juli 2013 karena pengacara terdakwa belum diangkat sumpahnya. Menurut PT Jambi, visum et repertum terhadap korban sudah benar dan sudah dipertimbangkan dengan tepat oleh PN Sengeti.
Sementara itu, Nur Winardi Kasipidsus Kejari Muarojambi saat dikonfirmasi, akan mencari tahu putusan tersebut. “ Kita siap melakukan eksekusi jika putusannya sudah keluar,”tegasnya. (wne/net)
JAMBI - Albertusidha (42), guru salah satu SMP di Jambi, yang memperkosa anak didiknya di ruang kelas divonis 8 tahun penjara. Seperti dilansir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara