Perkosa Warganya, Kadus Dipolisikan

Perkosa Warganya, Kadus Dipolisikan
Perkosa Warganya, Kadus Dipolisikan
TUBAN - Tahir, 40 tahun, kepala dusun (kasun) Karangmulyo, Kerek, Tuban kini harus berurusan dengan polisi dari Polresta Tuban, Jawa Timur. Minggu (22/8), pria itu ditangkap Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban lantaran dituduh memperkosa warganya bernama Asih, 39 tahun.

Peristiwa pemerkosaan itu sudah terjadi Rabu (18/8). Kejadiannya sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, Tahir datang masuk kamar dan langsung memperkosa Asih.Korban mengaku sempat berontak, dan sempat menendang tubuh Tahir. "Namun, karena Tahir terlalu kuat saya tak berdaya," kata Asih di kantor Polisi.Selama disetubuhi, mulut asih dibungkam dengan tangan kanan Tahir. "Itu yang membuat saya tak bisa teriak," ujarnya polos.

Rupanya, sukses pemerkosaan pertama membuat Tahir ketagihan. Kepala dusun yang bertubuh tinggi dan besar ini mengulangi nafsu bejatnya ke esokan harinya. Kronologis sama, Tahir datang langsung masuk kamar kemudian mempekosa Asih yang tengah tertidur.

Tahir tahu persis situasi di rumah Asih. Ketika menjalankan aksinya, Tahir tahu suami korban, Sarmani, 45 tahun, dan anak semata wayangnya sedang tidak berada di rumah. Sedangkan, pada aksi keduanya, Tahir meminta Sarmani untuk menebangi tebon atau batang jagung di tegalannya. Sementara, pada aksi pencabulan pertamanya, Sarmani bersama anaknya sedang pergi mencari ikan di malam hari.

TUBAN - Tahir, 40 tahun, kepala dusun (kasun) Karangmulyo, Kerek, Tuban kini harus berurusan dengan polisi dari Polresta Tuban, Jawa Timur. Minggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News