Perkosa Warganya, Kadus Dipolisikan
Minggu, 22 Agustus 2010 – 11:03 WIB
Kasus asusila ini baru terungkap, ketika Asih menceritakan peristiwa yang dialaminya ke suaminya Sarmani.Tahir saat dikonfirmasi di sela penyidikan membantah tudingan dirinya memaksa istri warganya untuk berhubungan badan. ""Itu tidak benar,"" kata pria kelahiran 5 Oktober 1970 itu.
Baca Juga:
Menurut Tahir, dirinya hanya sekali datang ke rumah Asih pada malam hari. Itu pun untuk mencari suaminya.Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, tersangka yang kini ditahan dijerat pasal 289 KUHP. Sangkaannya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Ancamannya, sembilan tahun penjara. (ds/aj/jpnn)
TUBAN - Tahir, 40 tahun, kepala dusun (kasun) Karangmulyo, Kerek, Tuban kini harus berurusan dengan polisi dari Polresta Tuban, Jawa Timur. Minggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate