Perkuat Pengawasan Menuju Transformasi Koperasi Simpan Pinjam
Kamis, 09 Juli 2020 – 14:40 WIB
“Penguatan pengawasan itu untuk mewujudkan koperasi yang bertumbuh dan berkelanjutan dengan karakter kepercayaan yang besar dari anggota, diterima pasar, dan terbebas dari permasalahan hukum,” kata Zabadi.
Pengawasan juga memperkuat koordinasi secara lintas sektor, Otoritas Jasa Keuangan, KPPU, Polri, PPATK dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan pengawasan koperasi yang kompatibel dengan perkembangan zaman, melalui fasilitasi digitalisasi kelembagaan dan usaha koperasi, RAT online dan pinjaman online.
Strategi pengawasan juga memperkuat dari aspek hukum, dalam bentuk denda aministrasi dan sanksi pidana. (ikl/jpnn)
Kemenkop UKM. terus melakukan penguatan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- IKPRI & INKUD Jalin Kerja Sama untuk Kesejahteraan Rakyat
- Gandeng Kemenkop UKM, KoinWorks Fokus pada Sektor Agrikultur & Peternakan
- Jika BUMN Jadi Koperasi, KTNA: Sangat Merugikan Petani
- Pakar Yakin AMIN Berniat Ubah BUMN Jadi Koperasi
- Lestari Moerdijat Dorong Peningkatan Tata Kelola Koperasi di Indonesia