Perkuat Pengawasan Menuju Transformasi Koperasi Simpan Pinjam

Perkuat Pengawasan Menuju Transformasi Koperasi Simpan Pinjam
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi. Foto: Humas Kemenkop UKM

jpnn.com, JAKARTA - Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) harus tumbuh dan berkelanjutan dengan karakter kepercayaan yang besar dari anggota, diterima pasar, dan terbebas dari permasalahan hukum.

Tujuan ini hanya bisa tercapai dengan regulasi pengawasan yang tegas, kuat sekaligus mendorong pertumbuhan koperasi dengan sehat.

Penguatan pengawasan terus menerus dilakukan sebab ragam persoalan dalam KSP di Indonesia cukup banyak.

KSP saat ini dihadapkan pada tantangan antara lain adanya praktik usaha koperasi yang keluar dari prinsip dan jati diri koperasi, praktik rentenir dan penyediaan jasa keuangan yang terindikasi investasi ilegal berkedok koperasi yang kian marak dan meresahkan masyarakat.

Praktik menyimpang ini merusak citra koperasi yang sejatinya memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama.

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam webinar bertema “Optimalisasi Fungsi Pengawasan Koperasi”, Senin (6/7/2020) dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional ke-73.

Kementerian Koperasi UKM terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkualitas dan tegas.

Untuk itu, kata Ahmad Zabadi, harus ada transformasi koperasi melalui fungsi pengawasan yang kuat.

Kemenkop UKM. terus melakukan penguatan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News