Perkuat Pengawasan Menuju Transformasi Koperasi Simpan Pinjam

Perkuat Pengawasan Menuju Transformasi Koperasi Simpan Pinjam
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi. Foto: Humas Kemenkop UKM

“Transformasi koperasi membutuhkan dukungan regulasi yang saat ini telah diusulkan dalam Omnibus Law dalam RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja,” kata Zabadi.

Zabadi menegaskan, pihaknya secara aktif terlibat dalam perumusan dan berkomitmen mendorong penyelesaian kedua regulasi tersebut.

Dalam RUU tersebut, ada tiga usulan penambahan rumusan, yakni pertama, pengaturan pengawasan koperasi, kedua penetapan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggota Koperasi.

Ketiga, aturan sanksi pidana dan denda mengenai pengaturan tentang pengawasan dan jaminan kepastian hukum sebagai kendali kegiatan usaha koperasi.

Ditegaskannya, Kemenkop UKM telah menyusun periode pengawasan dalam lima tahun ke depan yang disebut dengan sistem pengawasan terintegrasi.

Pengawasan di setiap level, dari pusat hingga daerah menggunakan standar yang sama sehingga hasil pemeriksaannya pun sama.

Penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko (Buku I, II, III, IV), GCG, dan kinerja.

Dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data), proses pengawasan secara terintegrasi lebih mudah.

Kemenkop UKM. terus melakukan penguatan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News