Perkuat Perlindungan Buruh dan Ojol, FSPTSI Luncurkan BPJS Plus
Minggu, 22 Agustus 2021 – 23:45 WIB
Dia menilai saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, maka bisa menghadapi masalah, seperti dipermainkan sehingga dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki proteksi perisai, hukum akan lebih simpel dan murah.
“Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegas dia. (tan/jpnn)
Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meluncurkan BPJS Plus. Ojek online, buruh, dan pekerja akan mendapatkan advokasi hukum.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law