Perkuat Perlindungan Buruh dan Ojol, FSPTSI Luncurkan BPJS Plus
Minggu, 22 Agustus 2021 – 23:45 WIB

Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meluncurkan BPJS Plus di kawasan Jakarta. Foto: FSPTSI
Dia menilai saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, maka bisa menghadapi masalah, seperti dipermainkan sehingga dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki proteksi perisai, hukum akan lebih simpel dan murah.
“Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegas dia. (tan/jpnn)
Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meluncurkan BPJS Plus. Ojek online, buruh, dan pekerja akan mendapatkan advokasi hukum.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Momentum May Day, Gubernur Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi
- Polres Siak Lakukan PAM Humanis, Aksi Buruh di Minas Berjalan Kondusif
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan