Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN

David Tarihoran, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi pejabat negara dan BUMN, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap harta yang diperoleh dengan cara yang sah.
Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan KPK terbaru, mulai 1 April 2025 mendatang, sanksi akan dikenakan bagi pelapor yang tidak mengisi LHKPN dengan lengkap dan benar.
“Berbagai jenis harta yang wajib dilaporkan meliputi tanah/ bangunan, alat transportasi, surat berharga, hingga hutang, yang kemudian diverifikasi oleh KPK dalam waktu maksimal 60 hari kerja,” jelas David.
Acara ini dihadiri oleh Board of Directors (BoD) dan Board of Commissioners (BoC) Indonesia Re Group serta Kepala Divisi Indonesia Re yang menjadi Wajib Lapor. (rhs/jpnn)
Memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, Indonesia Re bekerja sama dengan KPK menyelenggarakan sharing session LHKPN.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas