Perlakuan Khusus Haknya Honorer K2, Bukan Pelamar Umum

Perlakuan Khusus Haknya Honorer K2, Bukan Pelamar Umum
Bambang Riyanto. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menurunkan.passing grade kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) tes CPNS 2018 maupun melakukan perangkingan akumulasi nilai, mendapat sorotan tajam. Tidak hanya dari kalangan honorer K2, politisi Senayan juga angkat bicara.

Menurut Bambang Riyanto, kebijakan tersebut melanggar Undangg – undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Selain itu bisa mengganggu tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Ini melanggar undang-undang. Kenapa harus ada kebijakan aneh seperti itu. Kalau alasannya mengganggu layanan publik ya sudah dari dulu. Bukan nanti sekarang," ujar politikus Gerindra ini kepada JPNN, Rabu (14/11).

Dia menilai pemerintah sangat tidak adil dalam mengeluarkan kebijakan. Demi menyingkirkan honorer K2, pemerintah melakukan tindakan gegabah dengan menabrak aturan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menilai, alasan mengisi formasi agar pelayanan publik terjaga sangat tidak bisa diterima akal sehat.

Sebab, selama bertahun-tahun pascamoratorium penerimaan CPNS, honorer K2 yang mengisi kekosongan itu. Mestinya, ketika banyak pelamar umum yang gagal, pemerintah mengisinya dengan honorer K2.

BACA JUGA: Pelamar CPNS Jalur Umum Dimanja, Honorer K2 Dibiarkan Merana

"Honorer K2 itu harus diperlakukan khusus karena mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Kalau yang pelamar umum kan belum ada pengabdian apa-apa, kenapa mereka yang justru diberi perlakuan khusus," tanya Bambang dengan nada heran.

Anggota DPR Bambang Riyanto menyoroti rencana pemerintah menurunkan passing grade SKD tes CPNS 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News