Perlawanan Kedua Habib Rizieq Terancam Kandas, Aziz Yanuar: Lanjut, Maju Terus!
Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2), terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri terhadap dirinya.
Pengajuan gugatan itu merupakan kali kedua upaya perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq.
Gugatan sebelumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan, ditolak majelis hakim dalam sidang putusan pada 12 Januari 2021 lalu.
Hanya saja, upaya perlawanan tersebut terancam kandas.
Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan.
Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.
Merespons hal itu, Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memastikan gugatan tersebut bakal terus berlanjut.
Sebab, kata Aziz Yanuar, gugurnya suatu gugatan praperadilan apabila sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai.
Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan yang kedua kalinya, simak pernyataan Aziz Yanuar.
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Telepon Seluler Ditolak, Begini Alasan Hakim