Perlindungan bagi Honorer Hanya Sampai 28 November 2023, Ya Tuhan

Perlindungan bagi Honorer Hanya Sampai 28 November 2023, Ya Tuhan
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Namun, diketahui bahwa 28 November 2023 tersebut merupakan tanggal dimulainya penghapusan honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintahan, pusat dan daerah.

Sekitar 2,3 juta honorer khawatir terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal jika kebijakan penghapusan non-ASN benar-benar diterapkan per 28 November 2023 mendatang.

Kebijakan penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (alm) itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018, terhitung mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-ASN.

Meski MenPAN-RB Azwar Anas dalam berbagai kesempatan mengatakan pemerintah akan mencari solusi jalan tengah, tetapi sebelum pernyataan berubah menjadi keputusan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, para honorer tetap saja cemas. (sam/jpnn)

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS atau honorer berlaku sampai dengan 28 November 2023.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News