Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Indonesia Justru yang Lamban
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI menyelesaikan kunjungan ke Oman dan India dengan membawa pulang beberapa catatan penting. Di antaranya lambannya adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran di negara penempatan oleh Indonesia sendiri.
“Tadi menteri mengatakan, mereka memakai standar yang paling tinggi untuk pasar tenaga kerja yakni konvensi ILO, untuk kepentingan melindungi 116 negara yang mengirim pekerja migrannya di Oman ini,” kata Fahri Hamzah, (Jumat, 6/9).
Wakil Ketua DPR selaku Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah yang memimpin delegasi mengaku telah mendengar kesiapan dari negara-negara di Timur Tengah, khususnya. "Ada masalah laten," sambungnya.
BACA JUGA: Begini Solusi dari Bamsoet Terhadap Masalah Papua
Data kependudukan Indonesia yang belum terintegrasi menyebabkan pengawasan penempatan pekerja migran Indonesia sulit direspon secara cepat sesuai kebutuhan. Hal ini disampaikan usai bertemu dengan Ministry of Manpower Oman Mr. Shaikh Abdullah bin Nasser bin Abdullah Al Bakri di Muscat, Oman, Selasa (3/9).
Sementara itu di Mumbai, Timwas TKI DPR RI bertemu dengan pengelola kawasan ekonomi khusus dan Kementrian Tenaga Kerja India serta Principal Secretary Negara Bagian Maharasthra di Mumbai, India (Jumat, 6/9). Di India, selain memantau penyelesaian beberapa masalah ketenagakerjaan, Timwas TKI DPR RI mempelajari pengelolaan pekerja migran India di seluruh dunia yang jumlahnya sangat besar.
BACA JUGA: Kunjungan DPR ke Parlemen Ceko Tingkatkan Kerja Sama Bilateral
Indonesia dinilai lamban dalam adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran di luar negeri.
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan
- Kabar Jokowi Berambisi Rebut Ketum PDIP, Dasco: Sebaiknya Tidak Diekspos ke Publik
- AMAN Gugat Jokowi Terkait RUU Masyarakat Adat, Istana Minta Tanyakan ke DPR
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode