Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Indonesia Justru yang Lamban

Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Indonesia Justru yang Lamban
Wakil Ketua DPR selaku Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah yang memimpin delegasi mengaku telah mendengar kesiapan dari negara-negara di Timur Tengah. Foto: DPR

India diketahui menjadi penerima remitansi terbesar di dunia sejak tahun 2008, pada tahun 2015 tercatat sebesar 69 Milyar USD. Karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran (UU No. 18 tahun 2017), sudah tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak gandrung dengan bekerjasama dengan negara lain dan meraup remitansi yang optimal. “Jadi intinya yang kami tangkap adalah yang lamban itu di kitanya, di Indonesia,” tutup Fahri Hamzah.(jpnn)


Indonesia dinilai lamban dalam adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran di luar negeri.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News