Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Indonesia Justru yang Lamban
Sabtu, 07 September 2019 – 09:06 WIB

Wakil Ketua DPR selaku Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah yang memimpin delegasi mengaku telah mendengar kesiapan dari negara-negara di Timur Tengah. Foto: DPR
India diketahui menjadi penerima remitansi terbesar di dunia sejak tahun 2008, pada tahun 2015 tercatat sebesar 69 Milyar USD. Karena Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran (UU No. 18 tahun 2017), sudah tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak gandrung dengan bekerjasama dengan negara lain dan meraup remitansi yang optimal. “Jadi intinya yang kami tangkap adalah yang lamban itu di kitanya, di Indonesia,” tutup Fahri Hamzah.(jpnn)
Indonesia dinilai lamban dalam adaptasi UU Perlindungan Pekerja Migran di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia