Perlu Evaluasi, Sidang Ferdy Sambo Dkk Ditunda

Perlu Evaluasi, Sidang Ferdy Sambo Dkk Ditunda
Sidang Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta ditunda. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menunda sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu ditunda selama satu pekan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penundaan tersebut dilakukan untuk evaluasi karena banyaknya persidangan lain yang menarik perhatian publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi, saya tegaskan lagi penundaan ini adalah untuk evaluasi karena banyak persidangan lain juga di wilayah Jakarta Selatan," kata Syarief, Sabtu (12/11).

Dia menjelaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengadakan rapat bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membahas evaluasi proses persidangan dan pengamanan selama sidang berlangsung.

Mantan Kasubdit Pidana Khusus pada JAMPidsus Kejaksaan Agung itu mengatakan sidang terdakwa Ferdy Sambo yang semula akan digelar pada 14 November diundur menjadi tanggal 21.

"Diundur jadi pekan depan sidangnya," jelas Syarief.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan alasan sidang Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat lantaran adanya evaluasi proses sidang.

Perlu dievaluasi, sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk diundur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News