Gegara Hal ini Persidangan Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain Ditunda

Gegara Hal ini Persidangan Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain Ditunda
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lain kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua, ditunda selama sepekan.

Menurut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, penundaan persidangan termasuk terkait kasus obstruction of justice ditunda untuk mendukung kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya menyebut penundaan atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (11/11).

Hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, mulai dari Senin (21/11) hingga Jumat (26/11).

“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.

Berikut jadwal hari sidang pekan kelima Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang dikeluarkan Humas PN Jakarta Selatan:

Senin (21/11) sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Gegara hal yang satu ini persidangan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lain terpaksa ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News