Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tak merintangi penyidikan kematian Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ridwan menyebut Irfan hanya memberikan DVR CCTV yang kemudian menyeretnya dalam perkata obstruction of justice kematian Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Ridwan memastikan AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan, sebab hanya membantu Propam Polri.
"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam. Pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan back up kepada kami. Kan, dia juga penyidik," kata Ridwan di ruang sidang.
Dalam kasus itu, Ridwan memang sempat menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto.
Menurut dia, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.
Ridwan menyatakan bahwa DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tak merintangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Brigadir J.
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
- Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Telepon Seluler Ditolak, Begini Alasan Hakim
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Norwegia Atas PT Humpuss Intermoda Transportasi