Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tak merintangi penyidikan kematian Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ridwan menyebut Irfan hanya memberikan DVR CCTV yang kemudian menyeretnya dalam perkata obstruction of justice kematian Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Ridwan memastikan AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan, sebab hanya membantu Propam Polri.

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam. Pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan back up kepada kami. Kan, dia juga penyidik," kata Ridwan di ruang sidang.

Dalam kasus itu, Ridwan memang sempat menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto.

Menurut dia, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.

Ridwan menyatakan bahwa DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022.

AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tak merintangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News