Satpam Sebut Tak Ada Ancaman dari AKP Irfan Saat Pengambilan DVR CCTV Duren Tiga

Satpam Sebut Tak Ada Ancaman dari AKP Irfan Saat Pengambilan DVR CCTV Duren Tiga
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengaku tidak mendapat ancaman saat pergantian DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu.

Hal itu dia sampaikan ketika bersaksi di persidangan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10).

"Tidak ada (ancaman)," kata Abdul Zapar saat memberikan keterangan di persidangan di PN Jakarta Selatan pada Rabu.

Dia juga mengaku sejatinya tidak dipermasalahkan untuk menghubungi Ketua RT setempat terkait pergantian CCTV tersebut. Namun, saat itu dia harus melakukan tugas lain.

"Saya mengerjakan tugas komplek yang lain karena saya jaga sendiri," ujar Zapar.

Dalam kesaksiannya, Zapar mengaku memang sempat ada pihak yang melarangnya untuk menemui Ketua RT. Namun, dia tidak mengetahui identitas orang tersebut.

"Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," ucapnya.

Sementara itu, Zapar menyatakan Irfan Widyanto juga sudah siap bertanggung jawab terkait penggantian DVR CCTV kepada satpam yang sedang bertugas.

Abdul Zapar selaku satpam di Kompleks Polri Duren Tiga mengaku tidak menerima ancaman dari AKP Irfan Widyanto ketika mengganti DVR CCTV.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News