Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Layar monitor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menayangkan persidangan terhadap Ferdy Sambo yang beragendakan putusan sela, Rabu (26/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada persidangan beragendakan putusan sela, Rabu (26/10), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menganggap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo disusun secara sistematis, jelas, dan tegas.

Oleh karena itu, majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo. "Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.

Majelis hakim pun akan melanjutkan persidangan perkara bernomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL itu dengan pemeriksaan saksi.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi pada sidang pekan depan itu.

Sidang terhadap Ferdy Sambo akan dilanjutkan pada Selasa, 1 November 2022 pukul 09.30 WIB. "Agenda (sidang lanjutan, red) pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," ujar Hakim Wahyu.

Ke-12 saksi itu juga yang telah memberikan kesaksian pada persidangan terhadap Richard Eliezer.

"Tolong dihadirkan lagi," kata Hakim Wahyu.

Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News