Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Sebelumnya, JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Surat dakwaan itu juga menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut merencanakan pembunuhan tersebut.
Motivasi Ferdy merencanakan pembunuhan itu didasari pelecehan seksual terhadap Putri oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, JPU menganggap dalih soal pelecehan itu mengada-ada. JPU meyakini pelecehan itu tidak pernah terjadi.
Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo menembak Brigadir J. Namun, Ricky mengaku tak berani melaksanakan permintaan itu.
Syahdan, Ferdy menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Yosua. Surat dakwaan menyebut Richard menembakkan tiga sampai empat peluru ke tubuh Yosua.
Adapun Ferdy Sambo menembakkan satu peluru ke kepala Yosua. Tembakan itu untuk memastikan Yosua meninggal dunia.
Dalam perkara itu, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo.
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana