Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Layar monitor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menayangkan persidangan terhadap Ferdy Sambo yang beragendakan putusan sela, Rabu (26/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebelumnya, JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Surat dakwaan itu juga menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut merencanakan pembunuhan tersebut.

Motivasi Ferdy merencanakan pembunuhan itu didasari pelecehan seksual terhadap Putri oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, JPU menganggap dalih soal pelecehan itu mengada-ada. JPU meyakini pelecehan itu tidak pernah terjadi.

Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo menembak Brigadir J. Namun, Ricky mengaku tak berani melaksanakan permintaan itu.

Syahdan, Ferdy menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Yosua. Surat dakwaan menyebut Richard menembakkan tiga sampai empat peluru ke tubuh Yosua.

Adapun Ferdy Sambo menembakkan satu peluru ke kepala Yosua. Tembakan itu untuk memastikan Yosua meninggal dunia.

Dalam perkara itu, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News