Satpam Sebut Tak Ada Ancaman dari AKP Irfan Saat Pengambilan DVR CCTV Duren Tiga

Satpam Sebut Tak Ada Ancaman dari AKP Irfan Saat Pengambilan DVR CCTV Duren Tiga
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

Bahkan, Irfan telah memberikan nama, pangkat, dan nomor teleponnya kepada Abdul Zapar.

"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab, kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," imbuh Zapar.

Anak buah Irfan, Tomsher Christian Natal, dalam kesaksiannya menyebut Irfan tidak melakukan screening CCTV.

Tomsher menjelaskan Kombes Agus Nurpatria hanya memerintahkan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.

"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," ucap Tomsher.

Kemudian, AKP Irfan merogoh kocek hingga Rp 3,5 juta untuk membeli DVR CCTV.

Untuk informasi, Irfan Widyanto mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10). (cuy/jpnn)


Abdul Zapar selaku satpam di Kompleks Polri Duren Tiga mengaku tidak menerima ancaman dari AKP Irfan Widyanto ketika mengganti DVR CCTV.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News