Kuasa Hukum Berharap AKP Irfan Widyanto Divonis Bebas, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Berharap AKP Irfan Widyanto Divonis Bebas, Ini Alasannya
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Riphat Senikentara, kuasa hukum AKP Irfan Widyanto yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berharap kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Irfan bakal menjalani sidang putusan vonis pada Jumat (24/2) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut lulusan Akpol terbaik 2010 itu satu tahun penjara atas kasusnya.

"Mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," kata Riphat kepada wartawan, Selasa (21/2).

Riphat pun menjelaskan beberapa pertimbangan agar kliennya bisa dapat divonis bebas.

Pertama, lanjut Riphat, fakta persidangan jelas bahwa Irfan mendapat perintah untuk mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan juga tidak tahu bahwa DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

"Setelah tanggal 9 Juli itu, Irfan tidak tahu apa-apa, isi dari rekamannya saja tidak tahu. Tidak ada baik komunikasi maupun rencana apa pun yang Irfan ketahui terkait DVR CCTV tersebut," ujar Riphat.

Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berharap kliennya bisa divonis bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News