Kuasa Hukum Berharap AKP Irfan Widyanto Divonis Bebas, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Berharap AKP Irfan Widyanto Divonis Bebas, Ini Alasannya
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

Riphat menambahkan Irfan juga merupakan orang pertama yang membeberkan fakta soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Saat dipanggil pimpinan Polri, Irfan juga membocorkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.

"Jadi kalau bicara kejujuran, artinya Irfan yang lebih jujur, sebelum ada tekanan apa pun, Irfan sudah langsung menyampaikan apa adanya pada pimpinan Polri," ujar Riphat. (cr1/jpnn)

Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berharap kliennya bisa divonis bebas


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News