AKP Irfan Widyanto Ternyata Tahu Ada Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo, Oalah

AKP Irfan Widyanto Ternyata Tahu Ada Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo, Oalah
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - AKP Irfan Widyanto mengaku sudah tahu ada penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Informasi penembakan Brigadir J itu diketahui AKP Irfan sebelum mengambil DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengakuan itu disampaikan AKP Irfan saat menjalani sidang konfrontasi dengan Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

"Saya tahu dan dengar (ada peristiwa penembakan, red)," kata Irfan di ruangan sidang.

AKP Irfan sendiri diperintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk menghadap Agus Nurpatria ke lokasi kejadian pada 9 Juli 2022.

Setiba di lokasi, Agus Nurpatria memerintahkan Irfan mengambil DVR CCTV di Pos Satpam dan rumah Ridwan Soplanit.

Saat ditanya jaksa alasan menuruti perintah Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV, AKP Irfan berdalih demi kepentingan hukum.

"Keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan hukum," jawabnya.

AKP Irfan Widyanto mengaku ada penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sebelum mengamankan DVR CCTV.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News