Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak 10 Juli 2022 setelah diserahkan ke Polres Metro Jaksel.
"Pada 9 Juli itu bertemu (AKP Irfan) berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di jam 4 dan setengah 6," jelas Ridwan.
Sementara itu, eks Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual menyatakan setelah diserahkan ke Polres Metro Jaksel, ada perintah menarik kembali DVR tersebut kepada Kompol Chuck Putranto.
Perintah itu dari Ferdy Sambo
Rifaizal Samual menyatakan bahwa Irfan saat itu tak mengetahui bahwa DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck.
Lalu, Samual pun menyerahkan atas izin Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel.
"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. Saya seorang penyidik, saya sudah izin kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat irjen mohon izin, kami memang itu kesalahan kami, tetapi kami serahkan, Yang Mulia," ujar Rifaizal Samual.
Rifaizal menyatakan pihaknya melakukan tindakan itu karena melaksanakan perintah atasannya.
AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tak merintangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Brigadir J.
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
- Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Telepon Seluler Ditolak, Begini Alasan Hakim
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Norwegia Atas PT Humpuss Intermoda Transportasi