AKBP Aditya Bersaksi untuk Brigjen Hendra, Kesaksiannya soal DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri

AKBP Aditya Bersaksi untuk Brigjen Hendra, Kesaksiannya soal DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Hendra merupakan salah satu terdakwa obstruksi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKBP Aditya Cahya sebagai saksi pada persidangan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang didakwa merintangi penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10), Aditya memberikan kesaksian tentang hilangnya data rekaman dari digital video recorder DVR pada kamera bersirkuit tertutup (CCTV) pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Di depan majelis hakim, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri itu mengaku mendatangi pos satpam di kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo tersebut pada 9 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.

Aditya yang datang ke lokasi bersama anak buahnya bertemu dengan satpam kompleks bernama Marzuki.

Menurut dia, DVR dari CCTV di pos satpam itu telah diganti.

"Pak Marzuki menunjukkan ini dus (DVR CCTV) yang diambil, ini dus yang baru," kata Aditya di kursi saksi.

Namun, akhirnya penyidik menemukan data elektronik CCTV yang merekam aktivitas Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Brigadir Yosua.

Hal itu terungkap setelah penyidik menyita barang bukti lainnya, termasuk diska keras atau hard disk dari Kompol Baiquni Wibowo.

AKBP Aditya Cahya mendatangi pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga guna mengecek DVR CCTV yang telah hilang sehari setelah Yosua terbunuh di rumah Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News