Perlu Lima Tahun Tangani Tata Niaga Gula
Senin, 09 Januari 2012 – 02:51 WIB
Di sisi lain, kapasitas terpasang pabrik gula rafinasi juga perlu diumumkan secara transparan. Dalam hal ini yang wajib mengumumkan adalah lembaga teknis terkait, yakni Kementerian Perindustrian.
Sebelum ini, pemerintah berencana untuk memberikan sanksi berupa pengurangan jatah impor gula mentah tahun 2012 sebesar 2,55 juta ton menjadi 2,15 juta ton. Terkait hal ini, Natsir menilai bahwa sanksi tersebut sudah seharusnya dilakukan dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelakunya.
Dia melanjutkan, agar tidak terjadi persoalan yang sama perlu ada penegasan tentang reward dan punishment terhadap hasil audit gula rafinasi. Namun, tetap berdasarkan pada tujuan agar gula petani tidak terganggu.
"Setidaknya, proses audit tersebut dapat menekan pelanggaran dalam tata niaga gula, seperti rembesan gula rafinasi yang terjadi sekarang. Sebaiknya, pengumuman nama produsen yang melanggar ketentuan bisa diumumkan, supaya memberikan efek jera bagi mereka," tutur dia. (res)
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai membutuhkan waktu lima tahun bagi pemerintah untuk mengurangi persoalan dalam distribusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif