Perlu Lima Tahun Tangani Tata Niaga Gula
Senin, 09 Januari 2012 – 02:51 WIB

Perlu Lima Tahun Tangani Tata Niaga Gula
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah mengumumkan audit gula rafinasi secara transparan. Seperti diketahui, pemerintah hanya menyatakan bahwa ada delapan produsen yang melanggar aturan sehingga gula rafinasi merembes ke pasaran. Dari delapan produsen, lima di antaranya dikenai sanksi pengurangan kuota impor raw sugar atau gula mentah.
Baca Juga:
"Tentu hal ini sangat disayangkan, pemerintah tidak bersedia menyebutkan secara luas nama produsen yang melanggar aturan itu. Karena, pengaruh gula rafinasi terhadap kebijakan pergulaan nasional sangat besar," urainya.
Dikatakan, sebelum ini Kadin dengan asosiasi terkait mengadakan rapat yang di dalam kesepakatannya menyatakan agar audit gula rafinasi diumumkan secara terbuka. Memang, dari sisi sanksi yang diberikan sudah memuaskan para pelaku pergulaan.
"Akan tetapi, kesepakatan diantara pelaku pergulaan tersebut tidak diikuti transparasi dari sisi Kemendag. Malah, menimbulkan pertanyaan," ucapnya. Karena itu, Kadin menyampaikan surat pada Kemendag mengenai hasil rapat Kadin dan asosiasi.
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai membutuhkan waktu lima tahun bagi pemerintah untuk mengurangi persoalan dalam distribusi
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya